Hari ini menandai hari ketiga cuti massal para hakim di Indonesia. Mereka mengambil cuti sebagai bentuk protes atas gaji yang menurut kabar, sudah tidak naik selama 12 tahun. Saya tidak akan terlalu fokus membahas kenaikan gaji mereka (meski mungkin akan saya singgung sedikit). Fokus saya kali ini adalah implikasi dari polemik ini, yang ramai diperbincangkan di beberapa grup WhatsApp dan media daring. Salah satu tulisan dari seorang hakim menyebutkan bahwa hakim adalah representasi nyata dari kekuasaan kehakiman, sehingga non-hakim dianggap bukan bagian penting dari kekuasaan kehakiman, dalam audiensi dengan DPR, ada pernyataan dari para hakim yang membandingkan kondisi seorang hakim yang naik sepeda motor dengan Panitera sekretaris yang berkendara mobil menjadi narasi yang paradoks.
Bukankah hakim adalah pejabat negara, sedangkan Panitera sekretaris hanya PNS..???
Sangat disayangkan bahwa narasi mengenai kenaikan gaji hakim sering kali tidak didasarkan pada argumentasi ilmiah yang kuat, melainkan lebih pada polemik yang tidak substansial. Misalnya, muncul argumen bahwa gaji hakim harus naik hanya karena ada hakim yang menggunakan sepeda motor sementara Panitera sekretaris menggunakan mobil. Pernyataan semacam ini menciptakan keresahan dan berkesan bahwa hakim berada dalam posisi SUPERIOR dan Panitera, Sekretaris sebagai PNS di lingkungan peradilan dianggap INFERIOR. Padahal, posisi dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam sistem peradilan tidak bisa dibandingkan secara sederhana berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Mempertentangkan antara Hakim dan Non Hakim jelas tidak relevan dan non ilmiah.
Pertentangan ini juga dengan sendirinya memunculkan gap yang sangat kuat dan mungkin juga konfrontasi yang tidak penting. Baik hakim atau non hakim dipengadilan memiliki tugas fungsi yang berbeda namun dengan visi yang sama yakni menyelenggaran kekuasaan kehakiman yang berkeadilan. Hakim memiliki beban kerja yang lebih kompleks, termasuk penanganan perkara yang berat dan keputusan yang berdampak luas pada masyarakat. Selain itu, gaji yang layak juga penting untuk memastikan independensi dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks ini, argumen yang lebih berbasis data dan analisis harus dikedepankan, sehingga diskusi mengenai kenaikan gaji hakim menjadi lebih objektif dan konstruktif. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim seharusnya didukung oleh pemahaman yang mendalam tentang peran dan kontribusi mereka dalam menjaga keadilan di masyarakat, bukan hanya didasarkan pada perbandingan yang tidak relevan.
Ada pertanyaan penting, “Apakah hakim wujud nyata dari kekuasaan kehakiman?”
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di masyarakat. Meskipun hakim sering kali dianggap sebagai wajah dari kekuasaan kehakiman, kontribusi Panitera, juru sita, dan staf administrasi tidak kalah signifikan. Setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik, tetapi secara kolektif, mereka mendukung pelaksanaan fungsi peradilan yang adil dan efisien adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Hakim memiliki otoritas untuk memutuskan perkara dan menerapkan hukum. Mereka berperan sebagai penegak keadilan dan penjaga integritas sistem hukum. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai mediator dan fasilitator dalam persidangan. Hakim dituntut untuk bersikap objektif dan adil, serta memiliki kemampuan untuk menganalisis bukti secara kritis. Kualitas putusan yang dihasilkan oleh hakim sangat dipengaruhi oleh pemahaman mereka terhadap konteks hukum dan nilai-nilai keadilan yang berlaku.
Oleh karenanya, investasi dalam pendidikan dan pelatihan hakim menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas keadilan yang ditegakkan di Pengadilan. Sedangkan Panitera bertugas untuk mengelola semua aspek administratif yang terkait dengan proses peradilan. Mereka bertanggung jawab untuk mencatat semua tindakan hukum, mengelola berkas perkara, dan memastikan semua dokumen tersedia saat dibutuhkan. Panitera adalah penghubung antara hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, serta berperan dalam menjaga kelancaran proses persidangan. Tanpa Panitera yang efisien, banyak aspek dalam proses peradilan dapat terhambat, sehingga mengurangi akses keadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi sistem peradilan untuk memberikan penghargaan dan dukungan yang memadai bagi peran Panitera. Dan Juru sita memiliki peran yang tidak kalah penting dalam sistem peradilan. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk menyampaikan surat panggilan dan mengeksekusi keputusan. Juru sita seringkali berada di garis depan dalam menegakkan keputusan hukum, sehingga mereka harus memiliki pemahaman yang kuat mengenai proses hukum yang berlaku. Kualitas pelaksanaan putusan oleh juru sita sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan demikian, pelatihan dan peningkatan kapasitas juru sita sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan baik. Adapun Staf administrasi memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran operasional pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola dokumen, pengaturan jadwal sidang, dan pelayanan publik. Staf administrasi yang efektif dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan memfasilitasi akses keadilan bagi masyarakat. Namun, sering kali peran mereka diabaikan, padahal kontribusi mereka sangat berpengaruh terhadap kinerja keseluruhan pengadilan.
Oleh karenanya, pengakuan dan penghargaan terhadap peran staf administrasi perlu ditingkatkan. Dengan demikian, Kekuasaan kehakiman adalah suatu sistem yang kompleks, di mana hakim, Panitera, juru sita, dan staf administrasi berperan secara sinergis untuk menjamin keadilan dan efektivitas peradilan. Masing-masing unsur memiliki tanggung jawab dan fungsi yang unik, tetapi saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama. Dengan memahami dan menghargai peran setiap unsur, sistem peradilan dapat berfungsi lebih baik, sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat akan keadilan. Penting untuk terus melakukan pengembangan kapasitas dan pelatihan bagi semua unsur dalam kekuasaan kehakiman agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas keadilan.
Jadi, tidak layak mempertentangkan antara hakim dan non-hakim, karena masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem peradilan. Hakim bertugas untuk memutuskan perkara dan menjaga integritas hukum, sedangkan Panitera, juru sita, dan staf administrasi berfungsi sebagai pendukung yang memastikan kelancaran proses persidangan dan administrasi peradilan. Menghadapkan satu profesi terhadap yang lain hanya akan menciptakan ketidakpahaman dan mengabaikan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama, yaitu “KEADILAN”.
Oleh karena itu, diskusi tentang kesejahteraan dan penghargaan kepada setiap unsur dalam sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis pada kontribusi nyata mereka terhadap kualitas pelayanan hukum, bukan pada perbandingan yang dangkal. Dengan memahami dan menghargai peran masing-masing, kita dapat membangun sistem peradilan yang lebih efektif dan adil untuk seluruh masyarakat. wallahu a’lam.
“RAWATLAH TEMPATMU BEKERJA, MESKIPUN TIDAK MEMBUATMU KAYA, TAPI DI SITULAH REZEKIMU SELALU ADA, SEMANGAT YA??..” ☺ ☺ ☺ Tetep mesem.
.