Hitung Panjar Biaya Perkara Dari Mana Saja dengan Aplikasi Inovasi "E-HIJAB"
KEDIRI - Hari Kamis, 23 November 2022. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah meluncurkan sebuah Aplikasi Inovasi bernama E-HIJAB atau singkatan dari Hitung Panjar Biaya Perkara. Aplikasi E-HIJAB merupakan aplikasi berbasis web atau online yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Aplikasi E-HIJAB berfungsi sebagai kalkulator taksiran panjar biaya perkara untuk perkara cerai gugat, cerai talak, dan permohonan di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Aplikasi E-HIJAB dijalankan dengan perhitungan sesuai aturan yang berlaku dan menggunakan data komponen biaya perkara dan radius biaya panggilan. Pengembangan hingga saat ini, aplikasi E-HIJAB baru dapat digunakan untuk menghitung taksiran panjar biaya perkara untuk para pihak yang berdomisili di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Namun untuk ke depannya, diharapkan akan adanya pengembangan lebih lanjut, sehingga E-HIJAB dapat menghitung biaya panjar perkara untuk para pihak yang berdomisili seluruh Indonesia.
Pembuatan aplikasi E-HIJAB tujuan awalnya adalah untuk pemenuhan Aktualisasi CPNS Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Namun sejalan dengan tujuan tersebut, aplikasi ini memang sangat dibutuhkan untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Aplikasi E-HIJAB juga menjawab tantangan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melakukan transparansi di bidang panjar biaya perkara untuk menghindari percaloan atau orang-orang yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan biaya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menggunakan aplikasi E-HIJAB dapat mengaksesnya melalui Website Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penjelasan selengkapnya mengenai aplikais E-HIJAB dapat diakses melalui Youtube Channel Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.