header website 2024 hijau.12

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri 2024
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Pimpinan dan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kab. Kediri Mengucapkan Selamat Atas Terpilihny...
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 24915

logo

TENAGA PRAMUBAKTI / PPNPN / HONORER SEMANGATNYA MELEMAH BERPOTENSI KEHILANGAN PEKERJAAN

 

Oleh HERI FAHRUDIN, S.H. 

(Sekretaris PA Kab Kediri)

 

Pemahaman umum di lingkungan lembaga/kementerian, termasuk peradilan bahwa yang dimaksud tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di sebuah satker yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Setelah lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada nomenklatur baru, yakni Aparatur Sipil Negara disngkat ASN. Kemudian dari undang-undang ini muncul istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK.

 

Belakangan muncul pula nomenklatur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN. Secara formal nomenklatur PPNPN dimuat pada Peraturan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Direktorat Badan Peradilan Agama, kemudian disusul Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811 /Sek/Sk/Viii/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Ada perbedaan mendasar antara peraturan Dirjen dan keputusan Sekma tersebut di atas. Peraturan Dirjen yang hanya berlaku di lingkungan Ditbadilag memasukan semua tenaga honor sebagai PPNPN, sementara keputusan Sekma PPNPN hanya terbatas pramubakti, satpam dan sopir yang bukan melaksanakan tugas administrasi.

Terlepas perbedaan cakupan antara kedua peraturan tersebut, kini telah terbit Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Edaran ini sebagai warning kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di lembaga/kementerian bahwa tenaga honorer atau PPNPN akan diakhiri keberadaannya atau jatuh tempo masa berlakunya terhitung mulai tanggal 28 November 2023.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari hanya 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Undang-undang induk kepegawaian yang dijabarkan oleh PP dan turunannya, yakni Undang_Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) menggariskan bahwa  ASN hanya terdiri dari dua macam, PNS (Pegawai Negei Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), di luar dua nomenklatur tersebut tidak dikenal, termasuk yang disebut dengan tenaga honorer/PPNPN. Oleh karenanya jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK harus ditiadakan.

Pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer /PPNPN pada instansi yang bersangkutan.

Pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Peraturan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Direktorat Badan Peradilan Agama dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811 /Sek/Sk/Viii/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sekait dengan keluarnya edaran Menpan RB a quo akan mengalami perubahan.

Telah dimaklumi bahwa sebagian besar tenaga honorer/PPNPN di lembaga peradilan melaksanakan tugas administrasi, selebihnya atau sebagian kecil bekerja sebagai pramubakti, satpam dan pengemudi. Atau antara tugas administrasi dan pramubakti dirangkap, yang berdiri sendiri biasanya satpam, sopir terkadang juga merangkap tugas adminstrasi. Bila Undang_Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya diberlakukan dengan konsisten, maka keberadaan mereka di lembaga peradilan akan terancam terPHK.

Satu-satunya harapan bagi tenaga honorer atau PPNPN yang tidak memenuhi syarat umur untuk ikut tes CPNS akan tersalurkan menjadi PPPK, meskipun PPPK itu untuk jabatan funsional. Namun jabatan fungsional ketrampilan di peradilan cukup banyak, mulai arsiparis, pustakawan, pranata computer, analis perkara, pranata peradilan dll.

Semua pihak berharap agar para honorer atau PPNPN semua terserap menjadi PNS atau PPPK, sebab jika tidak harus berhadapan dengan pihak ketiga menjadi tenaga kontrak (outsourcing), dimana pihak ketiga tentu memiliki aturan dan otoritas yang tidak bisa diintervensi oleh peradilan.

Add comment


Security code
Refresh

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020