header website 2024 hijau.12

Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4172

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

DI PENGADILAN AGAMA KAB KEDIRI

I. HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN

Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan(tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (forskot) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.

Besaran jumlah uang muka biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar dikepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka(forskot) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama.

Untuk perkara bidang  perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan;

Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang dikalahkan.

Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat  dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk.

II. BERIKUT INI DIURAIKAN SECARA SINGKAT PROSEDUR BERPERKARA

Cerai Talak : yaitu permohonan yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya. Prosedurnya sebagai berikut :

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan.

2. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon), posita (yaitu: alasan – alasan / dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

3. Alasan cerai harus mencakup setidak – tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam,  yaitu:

  • Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Isteri meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut – turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama. Bila isteri berada diluar negeri atau isteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.

Cerai Gugat : yaitu gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.

Prosedurnya sebagai berikut :

1. Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan).

2. Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan - alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

3. Alasan cerai arus mencakup setidak – tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu :

  • selama 2 tahun berturut – turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
  • Gugatan diajukan ke  Pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami.
  • Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan kepengadilan di tempat tinggal isteri.

Pembatalan Nikah : yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercata dengan resmi.

Prosedurnya sebagai berikut :

1. Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan.

2. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon), posita (yaitu: alasan-alasan/ dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu halhal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

3. Alasan pembatalan nikah antara lain :

  • Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan.
    • Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau
    • masih dalam masa iddah.
    • Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang.
    • Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah.
    • Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi.
    • Pernikahan dilakukan di bawah ancaman.
    • Pernikahan melanggar batas umur perkawinan.
  • Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
  • Permohonan      diajukan      ke      pengadilan       di      daerah      hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami-isteri.

Izin Poligami : yaitu permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.

Prosedurnya sebagai berikut :

1. Suami yang telah beristeri seorang atau tiga orang yang menghendaki kawin lagi

(Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.

2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon.

3. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri); posita (yaitu: alasan- landasan / dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan,   identitas calonisteri),petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

4. Alasan izin polygami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.
  • isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

5. Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu :

  • Adanya persetujuan isteri.
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan – keperluan hidup isteri isteri dan anak-anak mereka.
  • Adanya jaminan bahwa sumi akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak.

Dispensasi Kawin : yaitu untuk perkawinan yang calon mempelai laki – laki atau perempuannya masih dibawah umur.

Prosedurnya sebagai berikut :

1. Kedua   orang tua   (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masing masing sebagai Pemohon 1dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.

2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon.

3. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon 2), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai lakilaki/perempuan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Izin Kawin : yaitu untuk perkawinan yang calon suami atau calon isteri belum berumur

21 tahun dan tidak mendapat Izin dari orangtuanya. Prosedurnya sebagai berikut :

1. Calon mempelai laki - laki/ perempuan yang umurnya belum 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan .

2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon.

3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (calon suami/isteri yang belum umur 21 tahun sebagaiPemohon), posita (yaitu: alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas orangtua Pemohon dan calon suami/isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Wali Adhol : yaitu untuk perkawinan yang wali nasab dari calon isteri menolak untuk menjadi wali nikah.

Prosedurnya sebagai berikut :

1. Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah

(Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.

2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon atau diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon.

3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon), posita (yaitu: alasan – alasan / dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) : yaitu permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya. Prosedurenya sebagai berikut :

1. Suami dan / atau isteri, janda atau duda, anak - anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinanitu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.

2. Permohonan     diajukan     ke   pengadilan      agama      di     tempat     tinggal      Pemohon; Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon/para Pemohon), posita (yaitu: alasan alasan/ dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Prosedur perkara gugatan dan permohonan lainnya, baik di bidang perkawinan maupun di luar bidang perkawinan (waris, hibah, wakaf, zakat, shodaqoh  dan ekonomi syariah) pada prinsipnya sama dengan prosedur pendaftaran perkara- perkara tersebut di atas.

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020