PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
DI PENGADILAN AGAMA KAB KEDIRI
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Pemohon Kasasi
1. Mengajukan permohonan kasasi tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yangmemutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan PengadilanTinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 HIR ayat (1) UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004);
2. Membayar biaya Kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5tahun 2004);
3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan Kasasi terdaftar;
4. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) harisetelah permohonannya didaftar (pasal 47 ayat (1) UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004);
5. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan Memori Kasasikepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Memori Kasasi(pasal 47 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004)
6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agungselambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memorikasasi (pasal 47 ayat (3) UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004)
7. Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memorikasasi (pasal 48 UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004)
8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera
a. Untuk Perkara cerai talak
1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil keduabelah pihak.
2). Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat - lambatnya 7(tujuh)hari
b. Untuk perkara Cerai gugat
Memberikan Akta Cerai sebagai Surat Bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi
- Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
- Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
- Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.