POS PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Pengadilan Agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi. Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Agama Kab. Kediri bekerjasama dengan LBH AL-AMIN Kabupaten Kediri untuk membentuk Posbakum karena Posbakum merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam hal pengabdian kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
Surat keputusan Ketua Pengadilan terkait penunjukan Posbakum
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum:
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
Jenis jasa Hukum yang dilayani Posbakum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa
1. pemberian informasi,
2. advis,
3. konsultasi,
4. pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat-syarat dan Mekanisme Posbakum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atauSurat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Jam Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kab. Kediri:
- Senin – Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB
- Jumat : Jam 08.00 - 13.00 WIB
Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum :
- Perma No. 1 Tahun 2014 : lihat disini
- Pedoman Bantuan Hukum (SEMA Nomor 10 Tahun 2010) : lihat disini