header website 2024 hijau.12

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri 2024
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Pimpinan dan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kab. Kediri Mengucapkan Selamat Atas Terpilihny...
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3154

 

HAK-HAK PENCARI KEADILAN PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI

 

( SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 )

1.

Berhak memperoleh Bantuan Hukum;

2.

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;

3.

Berhak segera diadili oleh Pengadilan;

4.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;

5.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;

6.

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;

7.

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;

8.

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;

9.

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;

10.

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;

11.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;

12.

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;

13.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;

14.

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;

15.

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;

16.

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;

17.

Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;

18.

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;

19.

Berhak segera menerima atau menolak putusan;

20.

Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat;

21.

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

22.

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusandalam waktu yang ditentukan undang-undang;

23.

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP;
   

( Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP )

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020