PENETAPAN JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI
.
HARI NORMAL
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 07.30 s.d pukul 16.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d pukul 13.00 waktu setempat
Jumat
Jam Kerja : Pukul 07.00 s.d pukul 16.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 13.00 waktu setempat
Dasar Hukum:
Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 368/KMA/SK/12/2022
Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 2549/KPTA.W13-A/HM1/XI/2023 (tanggal 14 November 2023)
Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 1269/KPTA.W14-A/HM1.1/III/2024 (tanggal 8 Maret 2024)
Catatan :
- Jam Istirahat pada hari jumat menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku
- Sabtu, Minggu, Libur Nasional, Cuti Bersama pelayanan libur sesuai peraturan yang berlaku
.
.
SELAMA RAMADHAN
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d pukul 12.30 waktu setempat
Jumat
Jam Kerja : Pukul 07.30 s.d pukul 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat
.
.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.