header website 2024 hijau.12

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri 2024
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Pimpinan dan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kab. Kediri Mengucapkan Selamat Atas Terpilihny...
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 9213

Persyaratan Berperkara Di Pengadilan Agama Kab Kediri

 

  1. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.

 

  1. Buku nikah asli / duplikat asli
  2. Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kediri
  3. Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kediri
  4. Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri
  5. Surat izin atasan (hanya bagi PNS).

 

  1. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.
  1. Fotokopi KTP orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  5. Surat permohonan Dispensasi Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Izin Poligami.
  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
  3. Fotokopi surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  7. Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)
  4. Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)
  5. Fotokopi surat kematian
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
  7. Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.
  1. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2. Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.
  1. Fotokopi buku nikah orang tua
  2. Fotokopi surat kematian
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi SK
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
  7. Surat permohona perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
  1. Fotokopi buku nikah yang bersangkutan
  2. Fotokopi buku nikah orang tua anak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi KTP
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya
  8. Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.
  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
  1. Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya
  2. Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)
  3. Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat
  4. Surat keterangan kematian dari Lurah
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi surat nikah
  8. Syarat nomor 1-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos.
  1. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
  1. Fotokopi KTP Penggugat
  2. Fotokopi akta cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kab Kediri.
  1. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
  1. Fotokopi KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp 6.000,-
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
  1. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai.
  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
  4. Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
  5. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya …

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke bank terdekat (bisa di loket bank BRI di Pengadilan Agama Kab Kediri)
  3. Menunjukkan kwitansi bank ke Kasir
  4. Mendaftarkan berkas gugatan / permohonan perceraian / perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020