PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Mengambil Akta Cerai:
1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4.Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Catatan : Apabila Pihak Pemohon/ Penggugat ketika mendaftarkan perkaranya hanya membawa 1 (satu) Buku Nikah dan sampai perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pengadilan belum menerima Buku Nikah satunya, maka pihak Termohon/ Tergugat ketika mengambil AC (Akta Cerai) wajib membawa Buku Nikah satunya/ miliknya.
Legalisi Salinan Akta Cerai Alih Bahasa
Pemberian pelayanan legalisasi salinan akta cerai yang dialih bahasa ke dalam bahasa asing dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Alih bahasa tidak merubah substansi, narasi, dan format sebagaimana pada asli akta cerai (berbahasa Indonesia);
b. Alih bahasa dilakukan oleh penterjemah bahasa asing tersumpah, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keputusan Gubernur bagi penterjemah yang diangkat sebelum terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016;
c. Dokumen yang dialih bahasa dibubuhi cap atau stempel penterjemah sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. Biaya yang muncul dalam proses alih bahasa sepenuhnya ditanggung oleh pemohon
Dasar Aturan Legalisasi Salinan Akta Cerai Disini
Banner Pengambilan Akta Cerai Disini