header website 2024 hijau.12

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri 2024
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Pimpinan dan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kab. Kediri Mengucapkan Selamat Atas Terpilihny...
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 7490

Profil Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kelas IA

Jalan Sekartaji No. 12 Kediri Telp. 0354-682175

Peta lokasi PA Kab Kediri (Google Maps)

 

Sejarah Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Gambaran Umum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Kabupaten Kediri berada 60 m diatas permukaan laut dengan luas wilayah 1386 km2 yang terdiri dari 26 Kecamatan, 345 Desa. Wilayah kabupaten Kediri diapit oleh 5 kabupaten, yakni:

Sebelah Utara                 = Kab. Jombang dan Nganjuk

Sebelah Timur                = Kab. Jombang dan Malang

Sebelah Selatan              = Kab. Tulungagung dan Blitar

Sebelah Barat                 = Kab. Tulungagung dan Nganjuk

Kabupaten Kediri Secara geografis terletak di Bujur Timur : 111° 47’ 5” - 112° 18’ 20” dan Lintang Selatan      : 7° 36’ 12” - 8’ 0’20” berada 60 m diatas permukaan laut dengan luas wilayah 1386 km2 yang terdiri dari 26 Kecamatan, 345 Desa.

  • Masa sebelum Penjajahan

Wilayah Kabupaten Kediri pernah menjadi bagian berbagai kerajaan penting di Pulau Jawa sejak perpindahan Kerajaan Medang dari tanah Mataram ke timur, menjelang milenium kedua. Kerajaan Kadiri atau Panjalu, dengan lokasi kraton di Daha kemudian menjadi penerus kerajaan Medang setelah pembagian wilayah sepeninggal Prabu Airlangga. Puncak kejayaann Kediri adalah ketika di bawah pemerintahan Raja Jayabaya, pengaruhnya telah berhasil mempersatukan kerajaan Jenggala dan Kediri dengan wilayah kerajaan Kediri meliputi wilayah jawa dan sumatra.

  • Masa penjajahan Belanda dan Jepang
  1. Peradilan Gubenur ( Gouverments Rechrs Praak) yang diatur dalam Stbl. No. 23 jo 1848 No. 57 dengan singkat R.O dimana aturannya tentang susunan kehakiman dan kebijaksanaan Yustisi dan dalam lingkungan ini dibeda- bedakan Peradilan untuk golongan eropa.
  2. Oleh pengadilan Distrik, Pengadilan Kabupaten, Pengadilan Negeri, Sedangtkan Radd Van Justictic bertindak sebagai hakim bandingan dan sebagai Hakim Kasasi.
  3. Pengadilan yang menganut dalam Stbl 1927 No, 190 jo Stbl 1938 No. 529. Peradilan ini terdapat didaerah Swapraja dan berkuasa hanya atas Kaula Swapraja setempat.
  4. Peradilan adat diatur dalam peraturan Peradilanadat Stbl. 1932 No. 80 yang berlaku di daerah- daerah Jawa dan Madura.
  5. Peradilan Agama yang berlaku ketiga lingkungan diatas dan diatur langsung oleh pemerintah Hindia Belanda Stbl No. 152 jo. Stbl 1937 No. 116-610
  6. Peradilan Desa yang diatur dalam Stbl. 1935 No. 102 umumnya bersifat Hakim Perdamaian, dalam masalah yang menyangkut Perselisihan Masyarakat Desa.

Dalam Stbl. 1835 No. 35 dijelaskan lebih tegas tentang wewenang Peradilan Agama di jawa, Madura sebagai berikut : Jika antara orang jawa terjadi perselisihan perkawinan atau pembagian harta benda, maka diputus menurut Hukum Islam. Maka berhak menjatuhkan putusan perkara itu harus orang- orang yang betul – betul ahli Agama Islam.

Sering di temui bahwa keputusan Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan untuk dipaksakan, maka dari itu kalau salah satu pihak yang berperkara menolak keputusan pengadilan agama. Keputusan itu dapat dijalankan dan dipaksakan, maka harus diberi kekuatan dulu oleh Ketua Landraad ( Ketua Pengadilan Negeri), hal ini juga sering Ketua pengadilan Negeri menolak memberikan kekuatan, dimulai dengan alasan bahwa pengadilan Agama melampaui batas dan kalau bias diperiksa lagi oleh landraad.

Berdasarkan atas usaha dan usulan – usulan tentang kejanggalan Stbl. 1822 No. 152 maka pada tahun 1931 dengan ordonansi tanggal 31 januari 1931 dalam stbl. No.31 tahun 1931 ditetapkan 4 pokok antara lain :

  1. Bentuk Pengadilan Agama sebagai prestenraad atau rad Agama diubah menjadi penghulu Goucht yang terdiri dari seorang penghulu sebagai Hakim didampingi oleh 2 orang penasehat dan panitera.
  2. Wewenang pengadilan agama dibatasi hanya memeriksa perkara- perkara yang berhubungan dengan perkara nikah , talak rujuk, sedangkan perkara waris, gono gini, hadlonah diserahkan kepada Landraad.
  3. Untuk menjamin atas Keadilan Hakim, dan untuk mengangkat kedudukan Pengadilan Agama, maka hakim harus menerima gaji tetap dari bendaharawan Negara.
  4. Diadakan Pengadilan Islam Tinggi, sebagai Badan Pengadilan Banding atas keputusan Pengadilan Agama.

Agar hal- hal yang perlu dan dapat dijalankan, maka sambil menunggu berlakunya Stbl. 1931 No. 53 pada tahun 1937 diadakan perubahan dan tambahan pada peraturan Peradilan Agama Islam yang memuat dalam Stbl. 1882 No,52 Yaitu Stbl. 1937 No.116 dimana Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam, tentang nikah, talak, rujuk serta soal- soal perceraian yang harus diputuskan oleh hakim agama.

Selanjutnya mulai tanggal 01 Januari 1938 berdasar Stbl. 1937 No. 610 diadakan sebuah Mahkamah Islam Tinggi. Sedangkan aturannya pelaksanaan berupa penambahan atas pasal 7 Stbl. 1882 No. 152 yaitu dari pasal 7b sampai dengan pasal 7m.

Melihat keadaan demikian dikalangan pergerakan islam yang lain juga menentang bahwa tindakan pemerintahan Belanda itu adalah mempersempit kaum muslimin dalam menjalankan agamanya. Adapun tentang Stbl.1937 No.116 itu nampaknya semua protes dan sanggahan dari masyarakat tidak diperhatikan oleh pemerintah, sehingga Stbl. 1882 No.152 dengan semua perubahan dan tambahannya dengan Stbl. 1937 No. 116 dan 610 berlaku terus sampai dewasa ini.

  • Masa kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan tenggal 17 agustus 1945 merupakan titik permulaan perubahan dalam segala bidang segala realisasi dan pelaksanaan sila ketuhanan yang maha esa . Maka atas desakan komite nasional indonesia pusat, berdasarkan usul dari Utusan Komite Daerah Banyumas, Pemerintahan R dengan Keputusan tanggal 3 januari 1945 mebentuk Departemen Agama RI.

Kemudian dengan maklumat Menteri Agama ke II tanggal 23 April 1946 menentukan sebagai:

  1. Shomuka yang pada zaman jepang termasuk kekuasaan Residen, menjadi jawatan agama daerah yang menjadi urusan dari Departemen Agama.
  2. Hak untuk mengangkat penghulu Landraad Penghulu dan Anggota Pengadilan yang dulu berada ditangan residen diserahkan pada Departemen Agama.
  3. Hak untuk mengangkat Penghulu masjid dan pegawai- pegawainya yang dulu menjadi wewenang bupati diserahkan pada Departemen Agama.

Untuk meningkatkan tugas- tugas Penghulu dan Pencatat NTR maka atas Resolusi Konpensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura tanggal 12- 16 November 1947 yang menetapkan nomor 6 tahun 1947 Formasi dari pengadilan Agama merupakan Instansi yang terpisahkan dari penghulu Kabupaten sebagai Kepala Pegawai Pencatat Nikah, dengan penghulu Hakim yakni Ketua Pengadilan Agama sebagai Wadi dan Hakim Syar’i. Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri secara spesifik sampai hari ini masih dalam penelusuran.

Dengan demikian peraturan – peraturan yang kini berlaku bagi Peradilan Agama sebagai berikut :

  1. Stbl. 1882 No. 152 yang diubah dan ditambahkan terakhir dengan stbl 1937 No. 116 No. 610 Tentang Peradilan Agama se Jawa dan Madura dengan Mahkamah Islam Tinggi sebagai Pengadilan banding di Surakarta.
  2. Stbl. 1937 No. 639 tentang kerapatan banding daerah sekitar Banjarmasin, Kalimantan selatan dengan kerapatan banding besar sebagai Pengadilan bandingnya di Banjarmasin.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 1957 tentang pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dai daerah Luar jawa Madura lainnya dengan Pengadilan Agama Syariah Propinsi sebagai Pengadilan Bandingnya yaitu Banda Aceh.

Peraturan – peraturan tersebut diatas berjalan cukup lama, sehingga keluarlah Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya, hal ini juga kekuasaan Pengadilan Agama masih tetap bahwa Pengadilan Agama harus ditetapkan lebih dahulu oleh paengadilan Negeri. Berkat kegigihan orang – orang cendekiawan dan berdasar pada Undang – undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang kekuasaan Kehakiman tercetuslah Pengadilan Agama mempunyai suatu undang – undang tersendiri yaitu Undang – undang nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Diamana Putusan maupun produk pengadilan agama mempunyai kekuatan mengikat dan dapat dilaksanakan sendiri atas putusan itu.

 


 

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama

 

1.

Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Stbl. 1882 No.152 dan 153 untuk Jawa Madura dan Stbl. 1937 No.116 dan 639 untuk Luar Jawa dan Madura dengan nama Raad Agama

Download

2.

Stbl. 1937 No.638 dan 639 untuk Kalimantan

Download

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 tentang Undang-Undang Tentara Jepang (Osamu Saerie) tanggal 7 Maret 1942

Download

4

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman

Download

5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Download

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama

Download

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan

Download

8.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Download

9.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Satu Atap Lembaga Peradilan

Download

10.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Download

11.

Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Download

12.

Keppres No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Pinansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkama

Download

 


 

 

 

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020