Profil Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kelas IA
Jalan Sekartaji No. 12 Kediri Telp. 0354-682175
Peta lokasi PA Kab Kediri (Google Maps)
Sejarah Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Gambaran Umum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Kabupaten Kediri berada 60 m diatas permukaan laut dengan luas wilayah 1386 km2 yang terdiri dari 26 Kecamatan, 345 Desa. Wilayah kabupaten Kediri diapit oleh 5 kabupaten, yakni:
Sebelah Utara = Kab. Jombang dan Nganjuk
Sebelah Timur = Kab. Jombang dan Malang
Sebelah Selatan = Kab. Tulungagung dan Blitar
Sebelah Barat = Kab. Tulungagung dan Nganjuk
Kabupaten Kediri Secara geografis terletak di Bujur Timur : 111° 47’ 5” - 112° 18’ 20” dan Lintang Selatan : 7° 36’ 12” - 8’ 0’20” berada 60 m diatas permukaan laut dengan luas wilayah 1386 km2 yang terdiri dari 26 Kecamatan, 345 Desa.
- Masa sebelum Penjajahan
Wilayah Kabupaten Kediri pernah menjadi bagian berbagai kerajaan penting di Pulau Jawa sejak perpindahan Kerajaan Medang dari tanah Mataram ke timur, menjelang milenium kedua. Kerajaan Kadiri atau Panjalu, dengan lokasi kraton di Daha kemudian menjadi penerus kerajaan Medang setelah pembagian wilayah sepeninggal Prabu Airlangga. Puncak kejayaann Kediri adalah ketika di bawah pemerintahan Raja Jayabaya, pengaruhnya telah berhasil mempersatukan kerajaan Jenggala dan Kediri dengan wilayah kerajaan Kediri meliputi wilayah jawa dan sumatra.
- Masa penjajahan Belanda dan Jepang
- Peradilan Gubenur ( Gouverments Rechrs Praak) yang diatur dalam Stbl. No. 23 jo 1848 No. 57 dengan singkat R.O dimana aturannya tentang susunan kehakiman dan kebijaksanaan Yustisi dan dalam lingkungan ini dibeda- bedakan Peradilan untuk golongan eropa.
- Oleh pengadilan Distrik, Pengadilan Kabupaten, Pengadilan Negeri, Sedangtkan Radd Van Justictic bertindak sebagai hakim bandingan dan sebagai Hakim Kasasi.
- Pengadilan yang menganut dalam Stbl 1927 No, 190 jo Stbl 1938 No. 529. Peradilan ini terdapat didaerah Swapraja dan berkuasa hanya atas Kaula Swapraja setempat.
- Peradilan adat diatur dalam peraturan Peradilanadat Stbl. 1932 No. 80 yang berlaku di daerah- daerah Jawa dan Madura.
- Peradilan Agama yang berlaku ketiga lingkungan diatas dan diatur langsung oleh pemerintah Hindia Belanda Stbl No. 152 jo. Stbl 1937 No. 116-610
- Peradilan Desa yang diatur dalam Stbl. 1935 No. 102 umumnya bersifat Hakim Perdamaian, dalam masalah yang menyangkut Perselisihan Masyarakat Desa.
Dalam Stbl. 1835 No. 35 dijelaskan lebih tegas tentang wewenang Peradilan Agama di jawa, Madura sebagai berikut : Jika antara orang jawa terjadi perselisihan perkawinan atau pembagian harta benda, maka diputus menurut Hukum Islam. Maka berhak menjatuhkan putusan perkara itu harus orang- orang yang betul – betul ahli Agama Islam.
Sering di temui bahwa keputusan Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan untuk dipaksakan, maka dari itu kalau salah satu pihak yang berperkara menolak keputusan pengadilan agama. Keputusan itu dapat dijalankan dan dipaksakan, maka harus diberi kekuatan dulu oleh Ketua Landraad ( Ketua Pengadilan Negeri), hal ini juga sering Ketua pengadilan Negeri menolak memberikan kekuatan, dimulai dengan alasan bahwa pengadilan Agama melampaui batas dan kalau bias diperiksa lagi oleh landraad.
Berdasarkan atas usaha dan usulan – usulan tentang kejanggalan Stbl. 1822 No. 152 maka pada tahun 1931 dengan ordonansi tanggal 31 januari 1931 dalam stbl. No.31 tahun 1931 ditetapkan 4 pokok antara lain :
- Bentuk Pengadilan Agama sebagai prestenraad atau rad Agama diubah menjadi penghulu Goucht yang terdiri dari seorang penghulu sebagai Hakim didampingi oleh 2 orang penasehat dan panitera.
- Wewenang pengadilan agama dibatasi hanya memeriksa perkara- perkara yang berhubungan dengan perkara nikah , talak rujuk, sedangkan perkara waris, gono gini, hadlonah diserahkan kepada Landraad.
- Untuk menjamin atas Keadilan Hakim, dan untuk mengangkat kedudukan Pengadilan Agama, maka hakim harus menerima gaji tetap dari bendaharawan Negara.
- Diadakan Pengadilan Islam Tinggi, sebagai Badan Pengadilan Banding atas keputusan Pengadilan Agama.
Agar hal- hal yang perlu dan dapat dijalankan, maka sambil menunggu berlakunya Stbl. 1931 No. 53 pada tahun 1937 diadakan perubahan dan tambahan pada peraturan Peradilan Agama Islam yang memuat dalam Stbl. 1882 No,52 Yaitu Stbl. 1937 No.116 dimana Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam, tentang nikah, talak, rujuk serta soal- soal perceraian yang harus diputuskan oleh hakim agama.
Selanjutnya mulai tanggal 01 Januari 1938 berdasar Stbl. 1937 No. 610 diadakan sebuah Mahkamah Islam Tinggi. Sedangkan aturannya pelaksanaan berupa penambahan atas pasal 7 Stbl. 1882 No. 152 yaitu dari pasal 7b sampai dengan pasal 7m.
Melihat keadaan demikian dikalangan pergerakan islam yang lain juga menentang bahwa tindakan pemerintahan Belanda itu adalah mempersempit kaum muslimin dalam menjalankan agamanya. Adapun tentang Stbl.1937 No.116 itu nampaknya semua protes dan sanggahan dari masyarakat tidak diperhatikan oleh pemerintah, sehingga Stbl. 1882 No.152 dengan semua perubahan dan tambahannya dengan Stbl. 1937 No. 116 dan 610 berlaku terus sampai dewasa ini.
- Masa kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan tenggal 17 agustus 1945 merupakan titik permulaan perubahan dalam segala bidang segala realisasi dan pelaksanaan sila ketuhanan yang maha esa . Maka atas desakan komite nasional indonesia pusat, berdasarkan usul dari Utusan Komite Daerah Banyumas, Pemerintahan R dengan Keputusan tanggal 3 januari 1945 mebentuk Departemen Agama RI.
Kemudian dengan maklumat Menteri Agama ke II tanggal 23 April 1946 menentukan sebagai:
- Shomuka yang pada zaman jepang termasuk kekuasaan Residen, menjadi jawatan agama daerah yang menjadi urusan dari Departemen Agama.
- Hak untuk mengangkat penghulu Landraad Penghulu dan Anggota Pengadilan yang dulu berada ditangan residen diserahkan pada Departemen Agama.
- Hak untuk mengangkat Penghulu masjid dan pegawai- pegawainya yang dulu menjadi wewenang bupati diserahkan pada Departemen Agama.
Untuk meningkatkan tugas- tugas Penghulu dan Pencatat NTR maka atas Resolusi Konpensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura tanggal 12- 16 November 1947 yang menetapkan nomor 6 tahun 1947 Formasi dari pengadilan Agama merupakan Instansi yang terpisahkan dari penghulu Kabupaten sebagai Kepala Pegawai Pencatat Nikah, dengan penghulu Hakim yakni Ketua Pengadilan Agama sebagai Wadi dan Hakim Syar’i. Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri secara spesifik sampai hari ini masih dalam penelusuran.
Dengan demikian peraturan – peraturan yang kini berlaku bagi Peradilan Agama sebagai berikut :
- Stbl. 1882 No. 152 yang diubah dan ditambahkan terakhir dengan stbl 1937 No. 116 No. 610 Tentang Peradilan Agama se Jawa dan Madura dengan Mahkamah Islam Tinggi sebagai Pengadilan banding di Surakarta.
- Stbl. 1937 No. 639 tentang kerapatan banding daerah sekitar Banjarmasin, Kalimantan selatan dengan kerapatan banding besar sebagai Pengadilan bandingnya di Banjarmasin.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 1957 tentang pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dai daerah Luar jawa Madura lainnya dengan Pengadilan Agama Syariah Propinsi sebagai Pengadilan Bandingnya yaitu Banda Aceh.
Peraturan – peraturan tersebut diatas berjalan cukup lama, sehingga keluarlah Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya, hal ini juga kekuasaan Pengadilan Agama masih tetap bahwa Pengadilan Agama harus ditetapkan lebih dahulu oleh paengadilan Negeri. Berkat kegigihan orang – orang cendekiawan dan berdasar pada Undang – undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang kekuasaan Kehakiman tercetuslah Pengadilan Agama mempunyai suatu undang – undang tersendiri yaitu Undang – undang nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Diamana Putusan maupun produk pengadilan agama mempunyai kekuatan mengikat dan dapat dilaksanakan sendiri atas putusan itu.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama
1. |
Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Stbl. 1882 No.152 dan 153 untuk Jawa Madura dan Stbl. 1937 No.116 dan 639 untuk Luar Jawa dan Madura dengan nama Raad Agama |
Download |
2. |
Stbl. 1937 No.638 dan 639 untuk Kalimantan |
Download |
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 tentang Undang-Undang Tentara Jepang (Osamu Saerie) tanggal 7 Maret 1942 |
Download |
4 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama |
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan |
|
8. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama |
|
9. |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Satu Atap Lembaga Peradilan |
|
10. |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama |
|
11. |
Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam |
|
12. |
Keppres No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Pinansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkama |
|