header website 2024 hijau.12

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2025
Selamat Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri 2024
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Selamat dan Sukses Ketua Mahkamah Agung RI yang Baru
Pimpinan dan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kab. Kediri Mengucapkan Selamat Atas Terpilihny...
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Dirgahayu Republik indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Selamat HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-79
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Sertijab Ketua dan Pelepasan Hakim
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Pembukaan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Badrus Sholeh Kediri
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Ketua PA Kabupaten Kediri Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Kab. Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Hadiri Upacara HUT KORPRI Ke-52 di Pemkab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Coffee Morning Rutin Pengadilan Agama Kab Kediri
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum 2024
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Adakan Monev Bersama POS KEDIRI
Wisuda Purnabakti
Wisuda Purnabakti
Hakim PA. Kab. Kediri
Bincang Santai dengan Para Advokat
Bincang Santai dengan Para Advokat
PTSP Online
PTSP Online
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online dengan menggunkan fitur chatting dengan Petugas PTSP Kami...
SIANDOL
SIANDOL
(Sistem Antrian Sidang Online)
SIVALAC
SIVALAC
(Sistem Validasi Akte Cerai)
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Nilai-Nilai Organisasi Di Lingkungan Ditjen Badilag
Pesan Moral Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia(Dr.Drs.H. Aco ...
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
8 NILAI-NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
lambang1 lambang2 lambang3 lambang4 lambang5 lambang6 lambang7

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2660

  • TATA CARA PENGADAAN BARANG JASA
  • RUP PA KAB KEDIRI

 TATA CARA PENGADAAN BARANG dan JASA

PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA 

.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Adapun petunjuk teknis dari Perpres tersebut, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Silakan mengunduh 13 Peraturan Lembaga tersebut melalui tautan berikut ini:

  1. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
  3. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  4. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  5. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
  6. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  8. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  9. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  10. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
  11. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

 

.

KONTAK PENGAJUAN

Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Nama  : Hastuti Kusuma Wardhani, A.Md.Ak.

Nip     : 19991123 202203 2 005

Alamat Pejabat Pengadaan / Pokja PBJ 

 

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dialamatkan ke :

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Jl. Sekartaji Nomor No. 12, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp.  : (0358) 682175

.

Pengadaan Barang Jasa PA Kabupaten Kediri

(klik di bawah)

 

 

LINK RENCANA UMUM PENGADAAAN 401375 TAHUN 2024

LINK RENCANA UMUM PENGADAAAN 401376 TAHUN 2024

LINK RENCANA UMUM PENGADAAAN 401375 TAHUN 2023

LINK RENCANA UMUM PENGADAAAN 401376 TAHUN 2023

LINK RENCANA UMUM PENGADAAAN TAHUN 2022

LINK RENCANA UMUM PENGADAAAN TAHUN 2021

LINK RENCANA UMUM PENGADAAAN TAHUN 2020

 

.

 

MEKANISME PENGADAAN

Mekanisme Prosedur yang Berlaku 

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Garis Besar Proses PBJ 

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya

Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

a.

Tipe Swakelola

 

Penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut:

 

1)

Swakelola Tipe I

   

Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA

 

2)

Swakelola Tipe II

   

Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola;

 

3)

Swakelola Tipe III

   

Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola;

 

4)

Swakelola Tipe IV

   

Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.

b.

Prosedur Swakelola meliputi

 

1)

Perencanaan

 

2)

Persiapan

 

3)

Pelaksanaan

 

4)

Pengawasan dan Pengendalian

 

5)

Penyerahan swakelola

 

6)

Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

 

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018  tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13. (Sanggah) dan 4.2.14 (Sanggah Banding), maka mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan :

a.

Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:

 

1)

Kesalahan dalam melakukan evaluasi

 

2)

Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketuantuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

 

3)

Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau

 

4)

Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.

b.

Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.

c.

Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.

d.

Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.

e.

Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:

 

1)

Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.

 

2)

Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.

     

Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalah ha tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Penyanggah merupakan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.

b.

Penyanggah Banding harus menyerahkan jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.

c.

Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.

d.

KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.

e.

Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia Ulang.

f.

Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:

 

1)

Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

 

2)

UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;

g.

Sanggah banding menghentikan proses tender

h.

Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan

 

JADWAL PELELANGAN

NO

NAMA PENGADAAN

PAGU ANGGARAN

METODE PENGADAAN

WAKTU

1

Belum ada pelelangan  -  -  -

2

Belum ada pelelangan  -  -  -

3

Belum ada pelelangan

 -  -  -

4

Belum ada pelelangan

 -  -  -
.
RENCANA UMUM PENGADAAN PA KAB KEDIRI
 
 

KONTAK PENGAJUAN

Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Nama  : Hastuti Kusuma Wardhani, A.Md.Ak.

Nip     : 19991123 202203 2 005

Alamat Pejabat Pengadaan / Pokja PBJ 

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dialamatkan ke :

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Jl. Sekartaji Nomor No. 12, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri

Email : pa.kabkediri@gmail.com

Telp.  : (0358) 682175

No.

Tahun

Kode Satker

401375

401376

1.

2020

Klik disini

2.

2021

Klik disini

3.

2022

Klik disini

4.

2023

Klik disini

Klik disini

5.

2024

Klik disini

Klik disini

 

 

 

 


.

 

 

 

 

 

 

 

.

Layanan dan Prosedur Berperkara Untuk Disabilitas

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Kediri

Jl. Sekartaji, No. 12 - 64101

Ngasem - Kabupaten Kediri

Jawa Timur Telp: 0354 - 682175


Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Media Sosial :

FB icon IG icon YT icon GMAP ICON X ICON TT


 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri@2020